Tugas pokok dan fungsi Ketua RT diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015). Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.
Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:
Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya
Setelah Ketua RT.04 RW.02 KEL. Penanggungan, Kec. Klojen, Kota Malang periode 2020-2024 resmi di lantik, langkah berikutnya adalah menyusun struktur kepengurusan dan program kerja. Jajaran pengurus akan berusaha dapat menampung semua aspirasi warga dalam penyusunan program kerja RT.04 dan sangat mengharapkan partisipasi secara aktif dari seluruh warga RT.04 agar semua program yang disusun dapat terlaksana dengan baik. Kepercayaan yang diberikan kepada kita sebuah amanah semoga kita semua dapat melaksanakannya sepenuh hati. Mudah-mudahan Pengurus RT.04 yang baru bisa bersikap adil tidak ada yang dirugikan dalam mengambil setiap keputusan yang terkait dengan seluruh warga.
Pengurus diharapkan bisa menciptakan kembali rasa kebersamaan bagi seluruh warga di lingkungan RT.04 RW.02, Kebersamaan dan kekompakan antar warga harus selalu dijaga. Hal ini penting guna terus menjalin komunikasi dan interaksi antar warga.
Terkait penyusunan program dan kebijakan, harapan kami dapat menyusun program yang realistis sesuai kemampuan, terutama dari segi pendanaan dan sumber daya manusia.
Secara Umum program kerja RT 04 / RW 02 yang telah dirumuskan oleh Ketua Bersama Wakil RT adalah di bidang operasianal maupun bidang pendukung lainnya. Bidang-bidang operasional meliputi bidang Keamanan, bidang Pemeliharaan Lingkungan dan Pembangunan. Sedangkan bidang-bidang pendukung diantaranya bidang Sosial dan Kesejahteraan, bidang Pemuda Olahraga dan Seni serta bidang Kerohanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat; Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah; Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua. Berikut uraian Tugas dan Kewajiban Ketua dan Wakil Ketua RT.
Mengarahkan dan mengkoordinir Organisasi Pengurus RT dan Warga untuk mencapai tujuan bersama ;
Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT ;
Memimpin rapat pleno dan rapat warga ;
Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT ;
Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
Bertanggung jawab penuh atas program kerja yang telah dan akan dilaksanakan ;
Menghadiri dan/atau mendelegasikan undangan rapat dari instansi pemerintah terkait ;
Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.
Koordinasi Pengurus.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan kegiatan operasional yang sudah Ditetapkan ;
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua ;
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan ;
Mensosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan.
Melakukan koordinasi dengan ketua dan seksi-seksi lainnya.
Untuk mendukung Program Kerja RT, diperlukan perangkat RT sebagai pendukung berjalannya roda organisasi, dibawah ini adalah uraian program kerja masing masing Pengurus RT.
Koordinasi Pengurus.
Pengadaan stok Aset inventaris yang belum lengkap.
Pengadaan Sarana pelengkap Fasum
Pengadaan Fasilitas umum
Pembuatan Denah wilayah termasuk rumah berpenghuni/kosong
Pemutakhiran data warga termasuk status sebagai pemilik/penyewa
Memperbaiki dan Melanjutkan administrasi warga yang sudah baik
Mewakili ketua dalam undangan rapat, mencatat dan melaporkan hasil rapat.
Koordinasi Pengurus.
Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan, Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus dan rapat warga
Mengatur Notulensi Rapat dan Mempubikasikan hasil musyawarah.
Mengatur Protokoler Acara
Menyampaikan informasi kepada seluruh warga secara simple dan cepat
Pemutakhir Nomer Hp seluruh warga RT 04 baik penghuni tetap maupun pengontrak
Membantu penyusunan laporan
Mewakili ketua dalam undangan rapat, mencatat dan melaporkan hasil rapat.
Koordinasi Pengurus.
Penyusunan Laporan Keuangan untuk disampaikan kepada warga.
Mengatur dan Perencanaan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan.
Membuat master budget tiap seksi.
Melaporkan kondisi keuangan secara berkala.
Mengatur dan melakukan manajement keuangan atas semua transaksi
Koordinasi dengan bendahara 2.
Koordinasi Pengurus.
Koordinasi dengan bendahara 2.
Koordinasi dengan koordinator Blok.
Melaksanakan dan menerima hasil penarikan dana Kas RT dari setiap korlap Blok.
Melaporkan kondisi keuangan secara berkala.
Mengatur dan melakukan manajement keuangan belanja rutin RT, Menyelesaikan pembayaran tagihan rutin RT (sampah, kematian dan dana sosial)
Mengatur dan melakukan manajement keuangan belanja
Koordinasi dengan bendahara 2.
Menampung aspirasi dan mengkoleksi iuran rutin tiap bulan.
Melaporkan kondisi keuangan secara berkala kepada bendahara 2.
Koordinasi Pengurus.
Menyampaikan informasi dari ke RW an kepada Pengurus RT dan warga.
Memberikan informasi kepada warga seputar kemasyarakatan.
Melaksanakan kegiatan Host Acara dan kegiatan.
Membuat dan mengelola sistem data base dan Penyusunan Profil kampung
Pengadaan dan pengelolaan Website Kampung Pedal
Melaksanakan kegiatan pencitraan untuk menarik minat masyarakat umum melihat potensi melalui Official Media Pedal, melalui liputan liputan kegiatan seputar warga;
Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 04 dengan aparat pemerintah diluar RT 04 (eksternal)
Memberikan edukasi kepada warga terutama usia muda.
Koordinasi Pengurus.
Membentuk susunan organisasi Seksi Pembangunan, Sosial, dan Aset.
Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja.
Melaporkan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan secara periodik
Pengadaan dan pemeliharaan Fasilitas umum.
Mengadakan agenda kerja bakti
Pendataan, Pemetaan, dan Menyusun Roadmap Pembangunan Lingkungan RT 04 dan Laporan kegiatan sebagai bahan evaluasi. bersama Tim khusus Uji Kelayakan Bangunan.
Mengadakan Kegiatan Bhakti Sosial dilingkungan RT;
Menginisiasi kegiatan Keagamaan dan membantu kegiatan dan program kerja Takmir Musholla.
Memberi edukasi pentingnya taat pajak dan retribusi tanah secara kolektif.
Koordinasi Pengurus.
Membentuk susunan organisasi Seksi Keamanan, Lingkungan Dan Umum.
Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja.
Melaporkan penggunaan anggaran dan inventaris barang secara periodik.
Pengadaan dan pemeliharaan Sarana Pendukung.
Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 04.
Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan BABIN & KAMTIBMAS.
Menertibkan wajib lapor bagi tamu yang menginap atau menetap sementara di wilayah RT;
Mengkoordinir pemberdayaan Bapak bapak dan remaja putra sebagai petugas keamanan, penggali makam dan pemulasaraan jenazah.
Memberi edukasi tentang keamanan, ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Penyemprotan (foging) demam berdarah, malaria dan wabah corona secara periodik.
Koordinasi Pengurus.
Membentuk susunan organisasi Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja.
Melaporkan penggunaan anggaran dan kegiatan secara periodik.
Mengkoordinir Sumbangan duka untuk membantu warga yang sedang ditimpa musibah, sakit keras, persalinan, konsumsi kegiatan dan dana sukarela yang bisa dipertanggungjawabkan.
Mendorong dan memberi dukungan kegiatan yang positif bagi ibu-ibu warga RT.04 sebagai sarana silaturahmi dan komunikasi.
Memberdayakan ibu-ibu rumah tangga untuk menciptakan suatu karya atau usaha industri rumah tangga, dan Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan unit usaha.
Melaksanakan kegiatan pengembangan SDM dan pemberdayaan perempuan untuk membantu usaha-usaha peningkatan kesejahteraan keluarga, melalui kegiatan pelatihan, workshop, dan fasilitasi kewirausahaan.
Memberikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak korban KDRT dan penelantaran anak.
Menciptakan lingkungan yang layak huni dan ramah anak.
Mendukung Program kerja PKK dan Posyandu.
Koordinasi Pengurus.
Membentuk susunan organisasi Pemuda, Olahraga Dan Seni.
Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja.
Melaporkan penggunaan anggaran dan kegiatan secara periodik.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
Melaksanakan kegiatan pengembangan SDM dan pemberdayaan pemuda untuk membantu usaha-usaha peningkatan kesejahteraan, kepemimpinan, pencegahan kenakalan remaja dan penanggulangan pengangguran, melalui kegiatan pelatihan, workshop, dan fasilitasi kewirausahaan.
Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan unit usaha
Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara serta berperan aktif dalam perkumpulan sosial di RW dan kelurahan.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan penyalah gunaan narkoba.
Menggali potensi dan membuat kegiatan yang kreatif, untuk menghasilkan kreasi dan prestasi.
Berperan aktif dan sebagai penyokong utama program kerja pengurus RT.