Surat Pengantar RT RW, dilayani melalui masing-masing Ketua RT, berjenjang hingga Ketua RW. Surat ini menjadi tanda bahwa pembawa surat telah diketahui dan disetujui oleh Ketua RT dan RW setempat. Surat Pengantar RT merupakan persyaratan wajib untuk mengurus administrasi publik di kelurahan.
Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar RT RW
Datang langsung ke Ketua RT dan RW
Membawa identitas diri dan menyerahkan Fotokopi KTP el;
Menyerahkan Fotokopi KK.
Mematuhi kebijakan dan norma yang berlaku di lingkungan RT RW setempat.
Cara Mengurus
Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya dan mematuhi kebijakan serta norma yang berlaku di lingkungan RT RW setempat
Surat Pengantar RT RW selesai dan dapat digunakan untuk pengurusan administrasi selanjutnya
Warga RT.04 RW.02 dapat mengajukan permohonan SURAT PENGANTAR secara mandiri, dengan mengisi Formulir Surat Pengantar terlebih dahulu, untuk selanjutnya di serahkan kepada ketua RT untuk pencatatan, penomoran dan pengesahan Surat Pengantar. Format Surat Pengantar bisa di download melalui link dibawah ini :
PERSYARATAN
a. BARU
Mengisi F1.02
Mengisi F1.01
Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian
F1.05 (apabila perkawinan /perceraian belum tercatat)
Fotokopi Akta Kematian jika kepala keluarga meninggal dunia
KK Lama atau SKPWNI bagi penduduk yang pindah
SPTJM KK(JIKA DIPERLUKAN)
b. KARENA PERUBAHAN DATA
Mengisi F1.02
Mengisi F1.06
KK Lama
Fotokopi bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
SPTJM KK (JIKA DIPERLUKAN)
c. HILANG / RUSAK
Mengisi F1.02
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak (bagi yang rusak)
Fotokopi KK Terbitan Dispendukcapil;
Fotokopi Akta Kelahiran;
Bagi penduduk yang Telah berusia minimal 17 tahun; dan atau berusia 16 tahun namun sudah menikah atau sudah kawin atau pernah kawin, melampirkan Surat Nikah/Akta Perkawinan;
Surat Pindah Dalam (Dalam wilayah NKRI)
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
Fotokopi KK terbitan Dispendukcapil;
Membawa KTP Asli untuk pengurusan KTP yang rusak
Fotokopi KK terbaru terbitan Dinas;
Fotokopi Akta Kelahiran;
Fotokopi Ijazah;
Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai bagi perubahan status;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli.
Prioritas usia anak 0-kurang dari 17 tahun
Mengisi Form KIA
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi KK orangtua/wali
Fotokopi KTP-el kedua orangtua
Pasfoto 4x6 (2 lembar untuk anak umur diatas 5 tahun)
Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian/KIA lama yang rusak
Fotokopi KK orangtua/wali
Formulir KIA : 👉 Download disini...
PERSYARATAN
PINDAH DATANG BAGI YANG BELUM MEMPUNYAI SURAT PINDAH (PERBANTUAN PINDAH ANTAR DINAS)
Mengisi F1-03
Fotokopi Kk Dan Ktp
SPTJM KK
PINDAH MASUK
SKPWNI dari Kota Asal
Mengisi F1.02
Mengisi F1.01
Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian
Fotokopi Akta Kematian jika kepala keluarga meninggal dunia
SPTJM Dafduk
PINDAH KELUAR ANTAR KAB / KOTA
Mengisi F1-03
Fotokopi Kk Dan Ktp
PINDAH KELUAR DALAM SATU KOTA
Mengisi F1.03
Fotokopi Kk Dan Ktp
PERSYARATAN
a. KK BARU UNTUK PENDUDUK ORANG ASING (OA)
Mengisi F1.01
Izin Tinggal Tetap
Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian
Fotokopi Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting
b. KK HILANG / RUSAK OA
Mengisi F1.02
Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Atau Kk Yang Rusak
Izin Tinggal Tetap
Mengisi F-2.01
FC Surat Keterangan Kelahiran.
FC Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
FC KK Orang Tua dan/atau Pelapor.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan diketahui oleh 2 orang saksi jika Tidak Memiliki Surat Keterangan Kelahiran.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Pasangan Suami Istri dengan diketahui oleh 2 orang saksi jika Tidak Memiliki Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami-istri.
Form Pelaporan Kelahiran (apabila pelaporan pencatatan kelahiran melampaui 60 hari sejak tanggal kelahiran).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil.
download formulir :
1. Blanko F2-01
Yang perlu di isi dari formulir
Isi domisili s/d kode wilayah
Centang isian kelahiran
Kolom data pelapor
Kolom saksi I & II
Kolom data orang tua
Kolom data anak
Tulis lokasi tanggal, tahun dan ttd pelapor.
2. Formulir Pelaporan Kelahiran
3. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
4. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri
5. SPTJM Untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Mengisi Form F-2.01 (ttd salah satu saksi adalah RT/RW)
Surat Keterangan Kematian dari Dokter/RS/Lurah
Dokumen Kependudukan
KK Alm
KTP Alm
KTP Suami atau Istri Alm
♦ SPTJM Kebenaran Data Untuk Penerbitan Akta Kematian apabila terdapat keteidaksesuaian data pada dokumen-dokumen kependudukan yang dimiliki almarhum
♦ SPTJM Kebenaran Peristiwa Kematian Apabila meninggal tidak di rumah sakit
download formulir :
1. Blanko F2-01
Yang perlu di isi dari formulir
Isi domisili s/d kode wilayah
Centang isian kematian
Kolom data pelapor
Kolom data saksi I & II (saksi salah satu RT/RW)
Kolom kematian
Tulis lokasi tanggal, tahun dan ttd pelapor.
Ttd Lurah
2. SPTJM Kebenaran Persitiwa Kematian
Mengisi formulir F2-01
Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
Kutipan akta Pencatatan Sipil;
Fotokopi KK; dan
Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA)
download formulir :
1. Blanko F2-01
Yang perlu di isi dari formulir
Isi domisili s/d kode wilayah
Centang isian perubahan nama
Kolom data pelapor
Kolom data orang tua
Kolom perubahan nama/pembetulan nama
Tulis lokasi tanggal, tahun dan ttd pelapor.
Mengisi formulir F-2.01
FC dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembetulan Akta Pencatatan Sipil; dan
Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
FC KK;
SPTJM Kebenaran Data Untuk Penerbitan Akta Pencatatan Sipil.
download formulir :
1. Blanko F2-01
Yang perlu di isi dari formulir
Isi domisili s/d kode wilayah
Centang isian pembetulan akta
Kolom data pelapor
Kolom data saksi I & II
Kolom data orang tua
Kolom perubahan nama/pembetulan nama
Kolom pembetulan akta
Tulis lokasi tanggal, tahun dan ttd pelapor.
Pelayanan masyarakat untuk melakukan pengesahan/legalisasi berbagai dokumen akta pencatatan sipil yang masih menggunakan cap dan tanda tangan basah. Dokumen akta pencatatan sipil yang sudah betanda tangan elektronik berupa QR Code serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu dilegalisir.
PERSYARATAN
* Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir, maksimal 5 lembar *
Nomor Layanan Adminduk Kelurahan Penanggungan :
Nomor Layanan Whatsapp Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
Surat Pernyataan Ahli Waris adalah surat pernyataan para ahli waris yang menerangkan siapa saja para ahli waris dari almarhum/ah yang sah. Surat pernyataan ahli waris ditandatangani oleh seluruh ahli waris tanpa kecuali, dan para saksi. Surat pernyataan ahli waris diregister dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat tempat domisili almarhum/ah dan dilengkapi meterai Rp 10.000,-
Kebenaran Isi pernyataan dalam Surat Pernyataan Waris sepenuhnya menjadi tanggung jawab para ahli waris dan di luar tanggung jawab pejabat pemerintahan setempat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
Pengantar dari RT/RW, Lurah;
Fotokopi Kutipan Akta Kematian Pewaris atau Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kades;
Fotokopi Surat Nikah Pewaris (jika Pewaris sudah menikah);
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Ahli Waris yang masih berlaku, TANPA KECUALI (Tulis Nomor Urut Kelahiran Anak di baliknya). Catatan: Nama orang tua yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan Akta Kematian Pewaris;
Fotokopi Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris;
Meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Draft Surat Pernyataan Ahli Waris dibantu oleh Kelurahan setempat dalam satu lembar bolak-balik (tidak dalam lembar terpisah), mencantumkan tujuan/keperluan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris;
Dokumentasi foto penandatanganan Surat Pernyataan Waris secara bersama di kantor kelurahan;
Seluruh dokumen dibuat rangkap 3, (1 Surat bermaterai dan 1 rangkap untuk pemohon, 1 rangkap untuk arsip Kelurahan, 1 rangkap Arsip Kecamatan)
Dalam kasus tertentu ada persyaratan tambahan
Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris
Proses di Kelurahan
Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen:
Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Pernyataan Ahli Waris ditandatangani oleh Ahli Waris, dua orang Saksi serta diketahui Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya;
Penyusunan pernyataan waris;
Penandatanganan Para Pihak;
Pengarsipan berkas;
Proses di kelurahan selesai.
Proses di Kecamatan
Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Lurah;
Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan:
Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka dilakukan dokumentasi penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris oleh seluruh Ahli Waris dan Saksi. Selanjutnya berkas akan ditandatangani oleh Lurah.
Pemberkasan Arsip oleh petugas;
Penyerahan dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris kepada pemohon untuk dimintakan Tanda Tangan Camat;
Proses selesai.
Surat Pengantar RT, Diketahui RW.
Fotokopi KTP-el, KK dan Akta Kelahiran Calon Pengantin: @ 2 lembar.
Fotokopi KK Orang Tua dari Calon Suami dan Istri: @2 lembar
Mengisi Form Pernyataan Belum Menikah Bermeterai bagi yang belum menikah,
(Islam: usia lebih dari 30 tahun, Non Islam semua usia nikah): 1 lembar
Fotokopi Akta Kematian (bagi yang berstatus Cerai Mati: 2 lembar
Fotokopi Akta Cerai 2 lembar dan menunjukkan dokumen asli
Foto Calon Pengantin (Islam = Berjilbab): 2×3=5 lembar; 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
a. Agama Islam: Background/Latar Foto Warna BIRU
b. Agama NonIslam: Background/Latar Foto Warna MERAH
Fotokopi Surat Baptis dan Foto Mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (Khusus Calon Pengantin bergama Kristen dan Katolik).
WAJIB Memeriksakan kesehatan di puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
Agama calon mempelai harus sama.
Standar Pelayanan
Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di kelurahan
Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kehenaran berkas/ dokumen permohonan.
Jika berkas/ dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang beragama Islam dan Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam.
Pengarsipan berkas
Proses selesai di kelurahan
Format Surat :
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
Persyaratan Pelayanan
Pengantar Surat Dispensasi dari KUA; Kecamatan Klojen (bagi muslim;
Pengantar Surat Dispensasi dari Dispendukcapil (bagi non muslim);
Fotokopi KTP el dan KK calon mempelai;
Pasfoto ukuran 3×4 calon mempelai;
Melampirkan Fotokopi surat cerai (dilegalisir)
Sistem Mekanisme & Prosedur
Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Klojen dengan membawa berkas persyaratannya;
Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas loket kecamatan;
Petugas loket kecamatan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan;
Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Dispensasi Nikah ditandatangani oleh Camat/Sekcam Klojen;
Pengarsipan berkas;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Penghasilan
Pengantar dari RT/RW atau instansi pemohon;
Fotokopi KTP-el dan KK pemohon: @1 lembar;
Surat Pernyataan Penghasilan dari pemohon, bermeterai cukup, ditandatangani pemohon, RT dan RW.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Penghasilan
Proses di Kelurahan
Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen:
Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan diterima oleh Pemohon
Pengarsipan berkas;
Proses di kelurahan selesai.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
Persyaratan Pembuatan SKTM (Umum)
Pengantar dari RT/RW dan Lurah;
Fotokopi KTP el sebanyak 1 lembar;
Fotokopi KK sebanyak 1 lembar;
Foto rumah tempat tinggal saat ini;
Surat Penyataan Tidak Mampu Bermeterai ditandangani RT, RW, Lurah.
[Petugas] Tujuan: Instansi/lembaga yang dituju
[Petugas] Keperluan: Sesuai dengan permohonan pemohon
[Petugas] SKTM diberikan kepada pemohon
Standar Pelayanan SKTM
Proses di Kelurahan
Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan :
Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan Tidak Mampu ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya sesuai kebutuhan berkas dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya;
Pengarsipan berkas;
Proses di kelurahan selesai.
Proses di Kecamatan
Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani Lurah;
Penyerahan berkas kepada petugas pelayanan di kecamatan;
Petugas pelayanan memeriksa ulang kelengkapan berkas/dokumen permohonan
Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka Surat Keterangan Tidak Mampu akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat/Sekcam/Kas Umum dan Kepegawaian;
Penyerahan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon;
Proses selesai.
Persyaratan Pembuatan Pengantar SKU:
Pengantar dari RT/RW dan Lurah
Fotokopi KTP el dan KK pemilik usaha, berdomisili di Kelurahan Tunggulwulung yang masih berlaku
Foto tempat usaha: @2 lembar
Fotokopi NIB/Izin Usaha/Akta Pendirian/TDP /SIUP /SIUJK/IUMK yang masih berlaku, yang mencantumkan nama pemilik usaha tersebut: 1 lembar
Pengurusan Izin Usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
Khusus Pemilik Usaha Mikro, jika tidak dapat menunjukkan izin usaha, wajib membuat surat pernyataan memiliki usaha, bermeterai cukup ditandatangani pemohon, RT, dan RW.
Standar Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Usaha (SKU)
Proses di Kelurahan:
Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan
Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/ dokumen permohonan.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
Jika berkas/ dokumen permohonan telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan Domisili Usaha ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya sesuai kebutuhan berkas
dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya
Pengarsipan berkas
Proses di kelurahan selesai
Pengantar dari RT/RW dan Lurah
Fotokopi KTP el yang masih berlaku
Fotokopi KK yang masih berlaku
Fotokopi Akta Pendirian/TDP /SIUP /SIUJK/IUMK yang masih berlaku, yang mencantumkan nama dan alamat usaha tersebut di wilayah Kel. Penanggungan.
Standar Pelayanan SKDU
Proses di Kelurahan
Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT /RW
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya
Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan
Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/ dokumen permohonan.
Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
Jika berkas/ dokumen permohonan telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan Domisili Usaha ditandatangani oleh Lurah, dan setelahnya sesuai kebutuhan berkas
dibawa ke Kecamatan untuk proses selanjutnya
Pengarsipan berkas
Proses di kelurahan selesai.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
Peraturan Walikota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
Peraturan Walikota Malang Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat;
Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar Izin Keramaian
Fotokopi KTP pemohon
Pengantar RT RW
Susunan Panitia/penanggung jawab kegiatan
Proposal/Rown Down/Susunan Acara (yang menjelaskan waktu dan durasi kegiatan serta kawasan/lalu lintas terdampak)
Denah Tempat Kegiatan
Standar Pelayanan Surat Keterangan
Proses di Kelurahan
Pemohon datang ke Ketua RT dan RW untuk meminta pengantar RT/RW;
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya;
Penyerahan berkas persyaratan ke petugas pelayanan di kelurahan;
Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen:
Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai Surat Keterangan diterima oleh Pemohon
Pengarsipan berkas;
Proses di kelurahan selesai.
Surat Pengantar Izin Keramaian dari Kelurahan diajukan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.