Pada hari Minggu, 7 Agustus 2022, bertempat di Pedal 36, telah dilaksanakan serah terima Laporan keuangan pengurus RT.04 RW.02 periode 2017-2020 beserta Uang Kas RT.04 RW.02, Sebesar Rp.6.515.500,- (Enam Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Rupiah), dari Ketua RT.04 periode 2017-2020, Nur Rochim, kepada Bendahara 1 Pengurus RT.04 periode 2021-2025, Kusumastutik, dan diserah terimakan juga berkas Laporan pengurus RT.04 periode 2017-2020 kepada Ketua RT.04 periode 2021-2025, Sugeng Akbari, dan disaksikan oleh Bendahara 2, Sulistiyowati, dan Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indah Achmawati.
Dalam acara serah terima tersebut dihadiri pula oleh anggota pengurus RT.04 RW.02 seksi kehumasan : Rudy Kurniawan, Ketua PKK RT.04 : Megayanti, Bendahara PKK : Srihartini, dan Sekretaris PKK : Indiana Pinontoan.
Setelah diserah terimakan kepada Pengurus RT.04 periode 2021-2025, selanjutnya Uang tersebut di titipkan (disimpan) di perkumpulan PKK untuk digunakan sebagai Dana Pinjaman Bergulir Anggota PKK RT.04 RW.02.
Diharapkan dari dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai pinjaman lunak untuk kebutuhan modal atau kebutuhan lainnya, dengan tujuan menghindarkan warga dari mengambil pinjaman di Bank Keliling (Bank Titil) ataupun Pinjaman Online.
Anggaran Pendapatan
Pendapatan Kas RT yang utama adalah dari Iuran Warga terdiri dari :
Iuran Kebersihan : yang dibebankan kepada setiap Kepala Keluarga, Tempat Usaha dan Rumah Kost dengan nominal bervariasi, detail besaran iuran bisa dilihat di (klik)👉 Data Iuran Kebersihan Warga
Iuran Sosial (Kematian) : yang dibebankan kepada setiap Kepala Keluarga yang tinggal di lingkungan Jl. Pekalongan Dalam, dengan nominal bervariasi, detail besaran iuran bisa dilihat di (klik)👉 Data Iuran Sosial Warga
Iuran PHBN/K (Peringatan Hari Besar Nasional/Keagamaan), yang dibebankan kepada setiap Kepala Keluarga yang tinggal di lingkungan Jl. Pekalongan Dalam, dengan nominal bervariasi, detail besaran iuran bisa dilihat di (klik)👉 Data Iuran PHBN/K Warga
Iuran/Bantuan Kas RT dari Lembaga, merupakan Iuran dari B.A Restu 1 Kota Malang, MIN 1 Kota Malang, MTsN 1 Kota Malang, dan MAN 2 Kota Malang, dengan nominal bervariasi, detail besaran iuran bisa dilihat di (klik)👉 Data Iuran Partisipasi Lembaga
Iuran Wajib Lapor, yang dibebankan kepada Warga Tinggal Sementara dengan lama tinggal sekurang kurangnya 3-12 Bulan, Iuran ini hanya dibayarkan satu kali dalam setahun kepada warga/penghuni Kost Baru maupun Lama, penarikan Iuran Wajib Lapor dilaksanakan tiap bulan Juli-Agustus tahun berjalan, Sebesar Rp.15.000,-/Orang. Hasil dari penarikan Iuran ini tidak dimasukkan kedalam pembukuan RT, namun digunakan sebagai dana taktis/kondisional, yang akan dilaporkan penggunaannya melalui LPD (Lembar Penggunaan Dana) Pengguna Anggaran yang dibuat/disusun oleh organisasi yang mengelola, mengetahui dan ditandatangani Ketua RT.04. detail Laporan Pertanggung Jawaban bisa dilihat di (klik)👉 Laporan Pertanggung Jawaban Pengguna Iuran Wajib Lapor
Anggaran Belanja
Pengeluaran Kas RT dikategorikan dalam 5 macam, yaitu :
Belanja Rutin Bulanan untuk Honorarium Petugas Kebersihan (angkut sampah) sebesar Rp. 750.000,- dan Perawatan Peralatan Angkut Sampah sebesar RP. 50.000,- yang dicatat dan kelola oleh Bendahara 2, dan dikeluarkan/diambilkan dari hasil Iuran Kebersihan Warga.
Belanja Santunan Kematian, yang dikeluarkan apabila ada warga yang meninggal dunia, apabila warga tercatat dalam/sebagai warga berdomisili Tetap di lingkungan RT.04 RW.02, yang dicatat dan dikelola oleh Bendahara 2. dan dikeluarkan/diambilkan dari hasil Iuran Sosial Warga.
Belanja Santunan Rawat Inap, yang dikeluarkan apabila ada warga yang berdomisili Tetap di lingkungan RT.04 RW.02, sedang mengalami sakit keras (Rawat Inap), dan santunan uang duka apabila ada warga RT.04 RW.02 yang tidak berdomisili di lingkungan RT.04 RW.02 (numpang KK), masing masing sebesar Rp.100.000,-, yang dicatat dan dikelola oleh Bendahara 1, dari Iuran Sosial yang mengendap.
Belanja Kegiatan, yang dikeluarkan apabila Kesekretariatan mengadakan kegiatan kegiatan yang telah diagendakan baik berupa Acara, Pembangunan, Pengadaan Barang dan Sarana, dan lain lain, yang dicatat dan dikelola oleh Bendahara 1, dan dikuasakan kepada PIC (Person in charge) yaitu seseorang yang ditunjuk dan memiliki tanggung jawab untuk mengontrol jalannya suatu pekerjaan atau proyek agar sesuai dengan rencana, dibuktikan dengan adanya LPD (Lembar Penggunaan Dana) yang ditandatangani PIC dan mengetahui ketua RT.04 RW.02. Besarnya dana yang dikeluarkan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan, dikeluarkan/diambilkan dari Kas Dana Taktis, yaitu Dana yang diperoleh dari sumbangan Iuran Partisipasi Lembaga dan Iuran Rutin Warga yang mengendap.
Belanja Kondisional dan Partisipasi, dikeluarkan/diambilkan dari Kas Dana Taktis, dicatat dan dikelola oleh Bendahara 1, untuk mendukung (partisipasi) kegiatan kegiatan yang diadakan di tingkat RW (Rukun Warga), Kelurahan, dan Bantuan Sosial jika terjadi bencana alam.
Berisi Pembukuan Kas Bendahara 1, tentang catatan pendapatan dan pengeluaran Kas RT yang utama.
📂Laporan Penggunaan Dana Untuk Pembelian Alkon 2024
📂Laporan Penggunaan Dana Untuk Renovasi Kesekretariatan 2021
📂Laporan Penggunaan Dana Iuran Wajib Lapor 2021