Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi para generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
Fungsi dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut:
Sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial;
Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya, baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan;
Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda;
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
Menurut uraian tersebut, dapat dimengerti bahwa karang taruna sangat besar manfaatnya dalam mencegah perilaku negatif dari para remaja. Sebagai wadah yang memelihara dan memupuk kreativitas generasi muda, karang taruna diharapkan dapat mengemban tugas, baik di bidang sosial kemasyarakatan maupun pemerintahan. Selain itu, karang taruna juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa persaudaraan antarremaja, sehingga mereka dapat terhindar dari perkelahian.
Ketua : Yoga Sugama
Sekretaris : Faizah Aviv Nugrahini
Bendahara : Wagmi Wira Wirawan
Anggota : Semua Warga RT.04 RW.02